Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak KH Rumbang Sirojudin menyatakan penanganan COVID-19 harus melibatkan tokoh lintas agama untuk menyampaikan nasihat maupun penyuluhan sehingga umatnya menaati aturan pemerintah.
"Kita melihat masih banyak ditemukan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, meski dikenakan sanksi denda," kata Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Falah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin.
Peran tokoh lintas agama berbagai keyakinan yang dianutnya sangat dibutuhkan, karena suara mereka lebih dipercaya dibandingkan pemerintah.
Selama ini, keterlibatan tokoh lintas agama baik dari kalangan Islam, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu dan Hindu kurang optimal.
Padahal, lintas tokoh agama sangat berperan untuk memberikan ketenangan dan ketidakpanikan masyarakat.
Sebab, mereka akan memberikan pengayoman, penyuluhan dan nasihat agar musibah yang melanda bangsa Indonesia merupakan kodrat dan iradat Allah SWT
"Kita jangan sampai menyalahkan kepada siapapun, namun kita harus berusaha agar terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan itu," katanya menjelaskan.
Dia mengapresiasi penanganan COVID-19 selama ini sudah bagus dibandingkan awal Maret 2020.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam kebijakan itu, kata dia, masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu juga meningkatkan pelayanan medis hingga menunjuk rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID-19, seperti RSUD Banten.
Pemerintah juga melakukan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test sebagai bentuk pencegahan dan penemuan kasus.
Apabila, mereka dinyatakan reaktif positif maka akan mendapat pemeriksaan usap atau swab," katanya.
Ia mengatakan, selama ini, penanganan COVID-19 diberbagai dunia tidak mudah untuk membebaskan penyakit yang membahayakan dan mematikan.
Pemerintah melalui BUMN diharapkan awal tahun 2021 sudah memproduksi vaksin COVID-19, sehingga bisa warga Indonesia terbebas Korona.
Saat ini, data terkonfirmasi di Indonesia setiap hari bertambah kasus COVID-19 akibat kurang kesadaran mentaati protokol kesehatan.
"Kami yakin Indonesia lepas COVID-19 jika melibatkan peran tokoh lintas agama itu," katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB dikenakan sanksi denda.
Pelanggar protokol kesehatan itu berdasarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 bisa dikenakan sanksi Rp150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 juta.
"Kami sudah menginstruksikan kepada petugas di lapangan, agar melakukan tindakan tegas terhadap warga pelanggar perbup itu," katanya menegaskan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kita melihat masih banyak ditemukan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, meski dikenakan sanksi denda," kata Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Falah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin.
Peran tokoh lintas agama berbagai keyakinan yang dianutnya sangat dibutuhkan, karena suara mereka lebih dipercaya dibandingkan pemerintah.
Selama ini, keterlibatan tokoh lintas agama baik dari kalangan Islam, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu dan Hindu kurang optimal.
Padahal, lintas tokoh agama sangat berperan untuk memberikan ketenangan dan ketidakpanikan masyarakat.
Sebab, mereka akan memberikan pengayoman, penyuluhan dan nasihat agar musibah yang melanda bangsa Indonesia merupakan kodrat dan iradat Allah SWT
"Kita jangan sampai menyalahkan kepada siapapun, namun kita harus berusaha agar terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan itu," katanya menjelaskan.
Dia mengapresiasi penanganan COVID-19 selama ini sudah bagus dibandingkan awal Maret 2020.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam kebijakan itu, kata dia, masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu juga meningkatkan pelayanan medis hingga menunjuk rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID-19, seperti RSUD Banten.
Pemerintah juga melakukan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test sebagai bentuk pencegahan dan penemuan kasus.
Apabila, mereka dinyatakan reaktif positif maka akan mendapat pemeriksaan usap atau swab," katanya.
Ia mengatakan, selama ini, penanganan COVID-19 diberbagai dunia tidak mudah untuk membebaskan penyakit yang membahayakan dan mematikan.
Pemerintah melalui BUMN diharapkan awal tahun 2021 sudah memproduksi vaksin COVID-19, sehingga bisa warga Indonesia terbebas Korona.
Saat ini, data terkonfirmasi di Indonesia setiap hari bertambah kasus COVID-19 akibat kurang kesadaran mentaati protokol kesehatan.
"Kami yakin Indonesia lepas COVID-19 jika melibatkan peran tokoh lintas agama itu," katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB dikenakan sanksi denda.
Pelanggar protokol kesehatan itu berdasarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 bisa dikenakan sanksi Rp150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 juta.
"Kami sudah menginstruksikan kepada petugas di lapangan, agar melakukan tindakan tegas terhadap warga pelanggar perbup itu," katanya menegaskan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020