Massa dalam jumlah besar yang berasal Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat, mengusir 38 warga negara asing (WNA) dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi massa pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba  di  hotel tersebut.

“Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat malam.

Sementara itu, Kepala Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Mas Jalil mengatakan aksi massa untuk mengusir kedatangan 38 WNA tersebut karena warga khawatir dan ketakutan dengan kondisi daerah setempat yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.

Apalagi, kedatangan WNA ke kawasan mereka tidak pernah diketahui oleh aparat desa dan pihak kecamatan sehingga kemudian hal ini menimbulkan kepanikan dan kemarahan masyarakat setempat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020