Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh, Teungku Faisal Ali menegaskan jenazah pasien korban COVID-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, oleh petugas pemulasaran dari rumah sakit setempat.

“Pemulasaran jenazah (Tahjiz Jenazah) pasien COVID-19 sampai proses penguburan wajib dilakukan oleh petugas medis sesuai dengan syarat dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh, Teungku Faisal Ali, Ahad yang dihubungi dari Meulaboh.

Penegasan ini disampaikan terkait maraknya ketidakpercayaan masyarakat di Aceh dengan wabah pandemi COVID-19, sehingga kerap menimbulkan persoalan di masyarakat, khususnya terhadap jenazah yang meninggal dunia terkait infeksi virus tersebut.

Menurutnya, meski jenazah yang meninggal dunia akibat COVID-19 dilakukan pemulasaran dan pemakaman oleh pihak rumah sakit sesuai protokol kesehatan, namun keluarga jenazah pasien COVID-19 diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan shalat jenazah mengikuti protokol kesehatan.

Ketentuan tersebut, kata Teungku Faisal Ali, juga sudah disepakati oleh sejumlah ulama kharismatik Aceh yang melakukan musyawarah beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Bagi masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas, juga diimbau agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

“Jika mengalami gejala rinngan positif COVID-19 juga harus melakukan isolasi mandiri, jika mengalami gejala sedang dan berat wajib dirawat di rumah sakit,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.

PWNU Aceh bersama ulama kharismatik Aceh juga melarang masyarakat untuk menjauhi pasien positif COVID-19, setelah mereka diperbolehkan kembali ke masyarakat seusai menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Wabah pandemi COVID-19 ini memang nyata dan ada, masyarakat harus tetap waspada. Selalu mematuhi aturan protokol kesehatan anjuran pemerintah,” imbaunya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020