Satuan Reserse narkoba Polres Langsa meringkus seorang mahasiswa  berinisial IM (23) asal Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur karena ketahuan membawa sabu-sabu.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan berdasarkan interogasi IM mengaku baru pertama kali membawa sabu karena diiming-imingi upah Rp2 juta apalagi  tersangka membutuhkan biaya untuk kuliah.

Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan penangkapan IM berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.

"Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil didapatkan nomor HP target IM yang dimaksud yang kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli (undercover buy),"kata Iptu Wijaya. 

Lalu, sambung Iptu Wijaya, pihaknya membagi anggota menjadi tiga tim untuk meringkus tersangka IM dan kemudian ditentukan waktu serta tempat transaksi.

Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan kemudian sekira pukul 20.00 bertempat di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, tepatnya di Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro dilakukan transaksi oleh anggota Sat Resnarkoba yang menyamar.

"Setelah target turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota polisi yang menyamar, kemudian anggota memastikan dan melihat jumlah sabu yang dibawa oleh tarsangka IM dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba.

Barang-bukti yang diamankan dari tersangka satu paket/bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.080 gram, handphone, tas berwarna hitam dan plastik hitam.
 
Berdasarkan pengakuan IM bahwa paket sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I. Kemudian dilakukan pengembangan ke Kecamatan Idi, Aceh Timur untuk melakukan pencarian, namun diduga I sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di Desanya.

"Sedangkan, tersangka IM beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"demikian Iptu Wijaya. 


 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020