Jajaran Polres Aceh Tengah mengamankan dua tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 129,25 gram.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK menyampaikan kedua tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres setempat.

"Tersangka pertama IS (33) alamat Kampung Umah Opat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,39 gram," kata AKBP Sandy Sinurat di Mapolres setempat, Rabu.

"Kedua KH (38) alamat Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 118, 86 gram. Jadi total barang bukti 129,25 gram," sebutnya.

Kapolres ini mengatakan kedua tersangka diringkus petugas pada waktu yang berbeda. Tersangka IS diringkus pada 13 Agustus 2020 dan tersangka KH diringkus pada 28 Agustus 2020.

Keduanya kata Sandy akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba dan kedua tersangka ditempatkan di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah," kata AKBP Sandy Sinurat.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020