Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras disertai pemberhentian dari jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.

Keputusan sanksi disertai pemberhentian tersebut dibacakan majelis sidang diketuai Prof Muhammad di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu.

Selain Ketua KIP Aceh Timur, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sofyan dan Faisal, masing-masing selaku anggota KIP Aceh Timur. 

Majelis menilai tindakan Zainal Abidin menerbitkan terkait tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur menyangkut pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Timur materinya berbeda dengan hasil rapat KIP Aceh Timur.

"Tindakan ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya, selaku ketua harus konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur," kata Prof Muhammad.

Rapat KIP Aceh Timur tersebut memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

“Sikap Teradu I (Zainal Abidin) dan Teradu IV (Sofyan) terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” kata Anggota Majelis Didik Supriyanto

Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, kata majelis Teradu I, Teradu IV, dan Faisal selaku Teradu V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dengan hasil rapat pleno KIP Aceh Timur. 

Teradu I juga terbukti memerintahkan Kepala Subbagian Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah staf DPRK Aceh Timur, kata majelis sidang. 

Para teradu, terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggung jawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

"Tindakan Teradu I juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan," kata majelis DKPP menyebutkan.


Atas dasar itu, Teradu I, IV, dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan," tegas Prof. Muhammad. 

Dalam perkara ini, majelis DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II (Nurmi) dan Teradu III (Eni Yuliana) selaku Anggota KIP Aceh Timur karena tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020