Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test (tes usap) pada Kamis sore.

Anggota KPU Kabupaten Gresik Makmun ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak akan mengganggu pelaksanaan pilkada di wilayah setempat.

"Iya, Ketua KPU Kabupaten Gresik dinyatakan positif COVID-19, kemudian langsung isolasi mandiri. Saya pastikan tidak mengganggu tahapan pilkada selanjutnya," kata Makmun dalam pesan singkatnya.

Tidak terganggunya proses pilkada, menurut Makmun, karena masih ada empat anggota KPU lainnya yang bisa menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Saat ini KPU setempat melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020. Selanjutnya, akan mengadakan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah komponen masyarakat.



Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran masing-masing bakal paslon sebelum rapat pleno penetapan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik pada tanggal 23 September, kemudian agenda pengundian nomor urut peserta pilkada pada tanggal 24 September 2020.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan bahwa KPU telah melakukan setiap tahapan pilkada dengan mengacu protokol kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Sementara itu, laporan terkini COVID-19 di Kabupaten Gresik, ada tambahan terkonfirmasi positif sebanyak 21 orang, kesembuhan lebih banyak mencapai 26 orang, dan konfirmasi meninggal satu orang.

Secara akumulasi, kasus konfirmasi positif di Gresik mencapai 2.865 orang dengan perincian: sembuh 2.354 orang, isolasi mandiri/dirawat mencapai 332 orang, dan meninggal dunia sebnyak 179 orang.

Pewarta: A. Malik Ibrahim

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020