Polres Nagan Raya, Aceh pada Jumat siang hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pria diduga pemilik akun Facebook berinisial TRI di mapolres setempat Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Ia pemilik akunnya kita panggil untuk dilakukan klarifikasi terkait pelaporan sebelumnya oleh kuasa hukum Bapak HM Jamin Idham,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Fadillah Aditya Pratama, Jumat di Suka Makmue.

Seperti diketahui, Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sebuah akun media sosial Facebook berinisial TRI ke kepolisian setempat, karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik,” kata kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis malam.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini sedang sedang dalam tahap penyelidikan, sekaligus mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.

Kapolres Risno juga menyatakan, kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham sebagai korban atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang warga di daerah ini.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI, melalui sosial  media Facebook dan diduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020