Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan barang terlarang tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisia DC (27), ditangkap di Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku DC (27) ditangkap Selasa (8/9) sekira pukul 19.00 WIB. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,7 gram," kata AKP Yasir Arafat Riza Habibi

AKP Yasir Arafat Riza Habibi mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran sabu-sabu di Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur ditugaskan menyelidiki peredaran narkoba diduga dilakukan DC.
 
"Dari hasil penyelidikan, DC diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian, petugas menangkap DC dan menggeledah rumahnya," kata AKP Yasir Arafat Riza Habibi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa tujuh paket plastik putih bening dengan ukuran kecil. Plastik tersebut berisikan kristal putih bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,73 gram 

Pelaku DC beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut beserta jaringannya.

Atas perbuatannya, pelaku DC dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam lima hingga 12 tahun penjara.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya, baik di kawasan Peureulak maupun di daerah lainnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata AKP Yasir Arafat Riza Habibi.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020