Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi kepada Raja Thailand YM Rama X yang memberikan amnesti kepada 51 WNI nelayan asal Kabupaten Aceh Timur dari penjara Phang Ngah, Thailand.

Ketua DPD KNTI Aceh Azwar Anas, Jumat, mengatakan informasi amnesti itu dalam pernyataan tertulis KJRI Songkhla kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, yang diteruskan kepada DPP KNTI di Jakarta.

"Terimakasih kepada Deplu yang telah memohon amnesti bagi masyarakat nelayan kami, dan yang mulia raja Thailand yang menerima permohonan amnesti nelayan Aceh sehingga mareka dapat di repatriasi segera," kata Azwar di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, isi amnesti tersebut menjelaskan tentang pemberian amnesti berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Phang Ngah dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.

Kata dia, para nelayan Aceh itu telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok.

"Untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air," kata Azwar, yang mendapatkan laporan langsung dari Ketua Umum KNTI Rizal Damanik di Jakarta.

Azwar menjelaskan, terkait dengan repatriasi akan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok menuju Jakarta, dan untuk selanjutnya langsung ke Aceh.

Katanya, penangkapan nelayan tersebut terjadi pada Januari 2020, yakni sebanyak 30 nelayan yakni tiga orang anak di bawah umur. Kemudian, penangkapan pada Februari 2020 sebanyak 21 nelayan dan tiga anak di bawah umur.

"Enam WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020