Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat, sebanyak 51 orang terjaring razia, karena tidak menggunakan masker di sejumlah warung kopi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Minggu, mengatakan dalam sepekan tercatat sebanyak 51 warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker, sehingga diberikan sanksi, yakni 23 orang di antaranya memilih kerja sosial, sisanya diberikan sanksi denda Rp200 ribu, sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020, diberikan sanksi denda Rp1 juta.
Dia menjelaskan, Sabtu malam (12/9) tim gabungan kembali melakukan razia dengan menyisir sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Gajah Mada dan Hijas.
Ia mengingatkan, pemilik usaha yang ditemukan berulang kali melanggar Perwa tersebut, maka pihaknya akan meninjau ulang dari sisi perizinannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin, bagi warga yang tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga langsung dilakukan tes usap.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda, dan apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi dan ditutup sementara. "Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif," ungkap Sidiq.
Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, bukan hanya sekadar menggunakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan cafe, masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik. "Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Sidiq, lama waktu duduk di warkop atau kafe juga menjadi salah satu faktor penularan COVID-19. Untuk itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan ke luar harus dikurangi. "Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi," imbuhnya.
Selain menggunakan masker, menurutnya, ada situasi saat ini yang harus diingat yakni jangan berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya. "Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan," kata Sidiq.
Pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak. Bila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. "Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Minggu, mengatakan dalam sepekan tercatat sebanyak 51 warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker, sehingga diberikan sanksi, yakni 23 orang di antaranya memilih kerja sosial, sisanya diberikan sanksi denda Rp200 ribu, sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 tahun 2020, diberikan sanksi denda Rp1 juta.
Dia menjelaskan, Sabtu malam (12/9) tim gabungan kembali melakukan razia dengan menyisir sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Gajah Mada dan Hijas.
Ia mengingatkan, pemilik usaha yang ditemukan berulang kali melanggar Perwa tersebut, maka pihaknya akan meninjau ulang dari sisi perizinannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin, bagi warga yang tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga langsung dilakukan tes usap.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda, dan apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi dan ditutup sementara. "Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif," ungkap Sidiq.
Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, bukan hanya sekadar menggunakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan cafe, masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik. "Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak," sebutnya.
Kemudian, lanjut Sidiq, lama waktu duduk di warkop atau kafe juga menjadi salah satu faktor penularan COVID-19. Untuk itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan ke luar harus dikurangi. "Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi," imbuhnya.
Selain menggunakan masker, menurutnya, ada situasi saat ini yang harus diingat yakni jangan berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya. "Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan," kata Sidiq.
Pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak. Bila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. "Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020