Sebanyak 107 pengguna jalan terjaring razia protokol kesehatan oleh tim gabungan di Taman Riandhah Kota Lhokseumawe, Senin (14/9). Dalam kegiatan itu melibatkan puluhan personil Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat dan Satpol PP.

Kegiatan razia tersebut merupakan operasi yustisi dalam rangka menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sebanyak 107 pengguna jalan terjaring razia protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kabag Ops Kompol Adi Sofyan.

Dikatakan Adi Sopyan, petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial seperti mencabut rumput di bahu jalan dan selanjutnya diberikan masker.

"Petugas juga mencatat identitas  pelanggar dan menandatangani surat penindakan, apabila kedapatan melanggar kembali maka sanksi yang diberikan akan lebih ditingkatkan salah satunya tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik,"katanya.

Sementara untuk warga luar Kota Lhokseumawe apabila kedapatan melanggar secara berulang kali, maka akan diberikan tindakan lainnya yakni diwajibkan keluar dari wilayah kota setempat.

Ia menambahkan operasi yustisi tersebut dilakukan untuk mengawasi penggunaan masker bagi masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Lhokseumawe.

"Kegiatan operasi yustisi hari ini sasarannya adalah penggunaan masker dan penindakan terhadap pelanggar,"katanya.

Selanjutnya kata Kompol Adi Sopyan, pihak terus memberikan himbauan terkait kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat agar terus ditingkatkan.

"Mengingat pasien terpapar COVID-19 di Kota Lhokseumawe semakin meningkat, kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di rumah maupun di tempat keramaian seperti warung kopi,"katanya.

Kompol Adi Sopyan juga mengingatkan kepada pemilik usaha di Kota Lhokseumawe agar menyediakan fasilitas sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi pemilik usaha sebelumnya juga sudah kita sarankan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, namun apabila nantinya mereka masih mengindahkan, otomatis kita akan cabut surat izin nya"pungkasnya.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020