Dua pemuda yang diduga terlibat jaringan sabu- sabu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap pihak kepolisian di sebuah warung di Kecamatan Lapang, kabupaten setempat, Selasa malam.

Mereka yang juga Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Aceh Utara ini masing- masing berinisial Di (25) dan Si (23), keduanya warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

"Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung warga di Lapang," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Rabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing- masing satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 46,93 gram bruto, smartphone dan sebuah sepeda motor jenis Vixion.

Dijelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang mereka berdua yang diduga kerap mengedarkan narkotika di daerah itu.

Aksi kedua tersangka juga sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Mereka juga diinformasikan sering bekerjasama dengan bandar narkoba dalam hal memperjual belikan sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian keduanya berhasil diciduk di lokasi yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dan saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

"Hasil interogasi di lapangan, mereka mengakui akan memperjual belikan narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan itu benar dalam penguasan mereka berdua," terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk keterlibatan masing- masing mereka dalam kasus tersebut.

 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020