Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali menciduk seorang pria diduga terlibat jaringan narkoba di daerah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi Muhammad Daud di Lhoksukon Rabu mengatakan hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti di antaranya sabu sebanyak dua paket yakni ukuran besar dan kecil.
Baca juga: Residivis 65 tahun ditangkap karena miliki 13 paket sabu
"Tersangka ditangkap pada Rabu (26/2) dini hari, dengan lokasi penangkapan di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara," kata AKP M Daud menerangkan.
Tersangkanya berinisial Sf (36), warga Gampong (desa) Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dengan barang bukti sabu dua paket terdiri dari satu paket kecil dan satu paket besar berat total 68.32 gram bruto.
Baca juga: Pemuda Aceh Utara ini coba kabur saat ditangkap ketika transaksi sabu
Dikatakan penangkapan ini berawal saat petugas Satresnarkoba mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di lokasi kawasan itu.
Petugas kemudian melakukan pengendapan di lokasi dan sekitar pukul 00.30 WIB ketika para tersangka hendak transaksi narkoba kemudian anggota langsung menyergap mereka.
Baca juga: Polisi Aceh Utara temukan sabu dan alat isap dari pemuda ini
Hanya Sf yang berhasil diciduk, sementara satu tersangka lainnya berinisial R berhasil kabur dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan itu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dari Sf, kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut polisi penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari pengedar narkoba yang telah ditangkap sebelumnnya oleh pihaknya.
Polisi kembali ciduk seorang pria jaringan narkoba di Aceh Utara
Rabu, 26 Februari 2020 17:39 WIB