Dua   pria terpergok membawa narkoba jenis sabu-sabu saat terjaring razia yustisi yang dilakukan   tim gabungan di Lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat .

Kedua pria yang ditangkap polisi tersebut berinisial WD (32) warga Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti dan CD (20) warga Desa Paloh Dayah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

"Benar kami mengamankan dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada saat operasi yustisi di depan Terminal Bus Kota Lhokseumawe,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Ia menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat personil gabungan melakukan razia pendisiplinan COVID-19 terhadap warga pengguna jalan di Kota Lhokseumawe.

"Di tengah razia tiba-tiba melintas kedua pelaku mengendarai sepeda motor, namun saat petugas menghentikan kendaraan mereka, petugas melihat penumpang yang duduk di bagian belakang motor menjatuhkan suatu benda yang diduga sabu-sabu,"kata Kapolres Lhokseumawe. 

Selanjutnya kata Eko Hartanto, karena mencurigakan, petugas memeriksa kedua pelaku dan mendapati benda yang dibuang tersebut berada di kaki pelaku CD.

"Saat dilakukan pemeriksaan bahwa benar, benda yang dibuang tersebut merupakan dua bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah,"katanya.

Ia menyebutkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,40 gram/bruto. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah dengan nopol BL 4076 ZP dan satu unit handphone.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020