Lhoksukon (ANTARA Aceh) - Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menemukan lima paket sabu ukuran kecil dari seorang narapidana setempat, Kamis (20/10).
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi, kepada wartawan mengatakan, penggeledahan kamar napi tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
"Untuk mencegah peredaran barang haram tersebut, maka kami langsung melakukan penindakan dengan cara menggeledah kamar A. 3 yang kita curigai," kata Effendi.
Begitu digeledah kamar napi yang dicurigai tersebut, ternyata benar adanya narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan dalam kantong celana Ir (37), napi asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Bersama 5 paket sabu ukuran kecil itu, petugas sipir juga mengamankan barang bukti dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp2.200 ribu. Selanjutnya yang bersangkutan dijemput
petugas Polres Aceh Utara, untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dan barang bukti tersebut telah kita serahkan kepada petugas Polres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut," tutur Effendi.
Tak cukup di situ, petugas sipir juga menggeledah beberapa penghuni lain yang masih satu kamar dengan Ir, tetapi tidak ditemukan barang terlarang.
Effendi menyebukan, Ir merupakan narapidana kasus narkotika yang mendapat hukuman sekitar 1 tahun kurungan penjara, dan diperkirakan pada akhir tahun ini yang bersangkutan akan bebas.
Menurut pengakuan Ir, sebut Effendi, barang haram itu diselundupkan ke rutan oleh seorang temannya dengan cara memasukkan ke dalam mie goreng.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, maka akan dilakukan oleh petugas dari kepolisian," sebut Effendi.