Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menggelar sosialisasi Qanun Syariat Islam ke hotel-hotel di "Kota Serambi Mekkah" pekan ini.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, juga diharapkan percepatan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh agar terlaksana sebagaimana mestinya," ujar Kepala DSI Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan, bahwa dalam program sosialisasi tersebut merupakan lanjutan yang dilakukan pada tahun lalu terkait Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan syi'ar Islam.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan pihaknya juga dalam rangka mengawal dan melakukan pencegahan, terutama bagi pelanggar syariat Islam di hotel-hotel, di antaranya dimulai dari Saudi Arabia Hotel, Oasis, Kumala, dan Seven17.

"Program yang kita jalankan ini, merupakan wujud implementasi dari visi misi wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah menjadi kenyataan," terang dia.

Dalam sosialisasi Qanun Syariat Islam tersebut, ia melanjutkan, pihak DSI bersama Satpol PP/WH juga memberikan "banner" untuk ditempatkan di lokasi yang strategis oleh pihak hotel agar mudah dilihat tamu.

"Adapun 'banner' itu, bertuliskan 'Hotel Bernuansa Syariah'. Tertera poin-poin yang menjadi bahan sosialisasi bagi para tamu, seperti tamu harus perlihatkan KTP, tidak boleh sekamar dengan lawan jenis yang bukan mahram, tidak membawa senjata tajam, miras, narkoba dan barang terlarang lainnya," jelas Alizar.

Wali Kota Banda, Aceh Aminullah Usman, tahun lalu menegaskan, pemerintah komitmen dalam meningkatkan pengawasan dalam pelaksaan syariat Islam, sehingga pihaknya mengancam akan mencabut izin bagi hotel yang tidak mematuhinya.

"Kita sudah ingatkan hotel jangan coba-coba melanggar syariat Islam," katanya disela-sela menyaksikan eksekusi cambuk 11 warga yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh. 

Wali Kota Aminullah menegaskan hal itu terkait tertangkapnya sembilan remaja yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kamar hotel berbintang di Banda Aceh, Minggu (28/7) dini hari oleh tim gabungan penertiban pelaksanaan syariat Islam Satpol PP/WH.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020