Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh menyebut, telah menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No.51/2020 dengan menghafalkan surah pendek di Alquran.

"Saat kita turun ke kafe-kafe, ada 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek di Alquran," terang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin.

"Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar COVID-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," katanya melanjutkan.

Ia mengaku, ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe-kafe.

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum yang berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra hingga pekan lalu. 

Ia menerangkan, pihaknya tidak ingin menghukum warga kota yang melanggar, melainkan cuma ingin menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.

"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus COVID-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerjasamanya kepada semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni  
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020