Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah (Pesantren) menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No.51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi kalangan pesantren setempat.
Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Tgk Tarmizi M Daud di Banda Aceh, Rabu, mengaku, bahwa pihaknya sebelumnya telah membagikan lembaran perwal ini secara menyeluruh ke dayah di wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
"Mudah-mudahan penerapan perwal ini menjadi pedoman bagi pimpinan, guru, dan pengelola yayasan dayah dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," katanya.
Ia melanjutkan, bahwa daerah yang berjuluk "Kota Serambi Mekkah" kini sudah berstatus rawan, dan benar-benar harus menjadi perhatian khusus bagi semua agar terhindar dari bahaya virus corona.
"Total kasus positif, dan dalam perawatan juga meningkat. Mengingat hal tersebut, maka wali kota telah melakukan langkah-langkah strategis dan taktis," ungkapnya.
Ia menerangkan, Perwal No.51/2020 merupakan salah satu solusi alternatif guna melindungi warga kota dalam memutus penyebaran COVID-19.
"Kami berharap seluruh dayah yang ada di Banda Aceh, terutama mereka melaksanakan proses pembelajaran santri agar mematuhi perwal ini," tegas Tarmizi.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pekan lalu meminta warga kota agar disiplin menjalankan protokol kesehatan akibat "Kota Serambi Mekkah" kini masuki zona orange dari sebelumnya zona merah kasus COVID-19.
"Usaha demi usaha terus kita lakukan, dan kian hari makin kita tingkatkan. Tapi unsur paling penting adalah warga kota agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Aminullah.
Sebelumnya awal September tahun ini Kota Banda Aceh memasuki zona merah yang merupakan daerah rawan dan berisiko tinggi bagi peningkatan kasus COVID-19, tetapi kini ibu kota Provinsi Aceh itu kembali dinyatakan masuk ke zona orange.
Hal itu berdasarkan publikasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional di laman covid19.go.id/peta-risiko pada Rabu (16/9), yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.