Tim gabungan di wilayah Kota Sabang menggelar razia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sebagai tindak lanjut Perwal Kota Sabang nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Tim gabungan itu terdiri dari Satlantas Polres Sabang, Satpol PP dan WH, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta personel TNI di Kota Sabang.

Kasat Lantas Polres Sabang Iptu Alfi Syahrin, Rabu, mengatakan pihaknya masih mendapatkan banyak warga Sabang yang masih melakukan pelanggaran, sehingga pihak Kejari langsung memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar.

"Kita laksanakan operasi gabungan sekalian menyambut hari ulang tahun lalu lintas Bhayangkara ke-65, tapi titik fokusnya kepada pelanggar yang tidak memakai masker. Itu langsung disidangkan di tempat oleh pihak Jaksa," kata Alfi, di Sabang.

Menurut dia, sama halnya dengan razia rutin sebelumnya bahwa tujuannya untuk menertibkan masyarakat yang masih lalai dalam menerapkan Prokes, terutama dalam menggunakan masker. Katanya, razia itu akan terus dilakukan hingga warga Sabang benar-benar patuh akan Prokes.

"Sanksi yang diberikan pihak jaksa merupakan sanksi sosial seperti menyapu dan mencabut rumput. Tapi untuk razia lalu lintas kita tetap tindak dengan tegas, khususnya yang tidak menggunakan helm," ujarnya.

Kegiatan itu akan rutin digelar di sejumlah ruas jalan dan persimpangan wilayah Kota Sabang, sekaligus menjadi salah satu agenda dalam rangka HUT lalu lintas Bhayangkara tahun 2020 pada Selasa (22/9).

Pada road safety policing itu diharapkan juga akan efektif membuat para pengendara lebih peduli akan kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Kalau sudah ada Polantas, sudah pasti kami melakukan tugas pokok seperti memeriksa SIM, STNK dan helm. Tapi tetap lebih kita utamakan protokol kesehatan seperti pemakaian masker. Selain itu Kita juga membagikan stiker kampanye pentingnya protokol kesehatan, untuk di tempel di kendaraan roda empat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga pengguna jalan untuk mematuhi semua peraturan dalam berlalu lintas, baik itu menggunakan masker, helm, serta tidak menggunakan aksesoris yang tidak semestinya digunakan pada kendaraan standar.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020