Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terus menggelar sosialisasi yang sekaligus mengkampanyekan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.51/2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 demi melindungi warganya dari bahaya virus corona.
"Perwal Nomor 51 tahun 2020, suatu aturan tegas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," sebut Aminullah di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memberi perhatian lebih dan begitu peduli terhadap kesehatan warga kota, terutama dimasa pandemi COVID-19 agar mereka meningkatkan pemahaman untuk melindungi dirinya.
Seperti terakhir kali, Wali Kota Aminullah menyapa warganya lewat program dialog interaktif "Peu Haba Wali Kota" Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh sosialisasi Perwal No.51/2020 via konferensi video dari pendopo wali kota Banda Aceh, Kamis (24/9).
Dalam dialog berlangsung virtual tersebut, wali kota memberikan pemahaman kepada warganya, dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan pemko setempat dalam menjalankan perwal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh.
"Di hari kami pertama menjalankan perwal ini, langsung menindak pemilik usaha warkop yang tidak mengindahkan prokes COVID-19 dengan sanksi denda. Sementara sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker, juga dikenakan sanksi kerja berupa menyapu jalan," ungkapnya.
Walau baru diberlakukan, lanjut Aminullah, namun Perwal No.51/2020 itu terbukti efektif dalam menangkal penyebaran virus corona. Terbukti dengan keluarnya Kota Banda Aceh dari zona merah ke zona orange pada Kamis (17/9), berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh.
"Alhamdulillah dengan sinergitas antar unsur Forkopimda, Banda Aceh sekarang berada di zona orange. Kita menargetkan membawa ibu kota Provinsi Aceh ini kembali ke status hijau atau kota dengan risiko terendah penyebaran COVID-19 pada Oktober bulan depan," ungkapnya.
Wali kota juga kembali mengingatkan kepada warga kota agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa melakukan aktifitas seperti biasa.
"Tim Satgas COVID-19 Banda Aceh bersama unsur TNI/Polri akan terus meningkatkan razia protokol kesehatan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tegas Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Perwal Nomor 51 tahun 2020, suatu aturan tegas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," sebut Aminullah di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memberi perhatian lebih dan begitu peduli terhadap kesehatan warga kota, terutama dimasa pandemi COVID-19 agar mereka meningkatkan pemahaman untuk melindungi dirinya.
Seperti terakhir kali, Wali Kota Aminullah menyapa warganya lewat program dialog interaktif "Peu Haba Wali Kota" Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh sosialisasi Perwal No.51/2020 via konferensi video dari pendopo wali kota Banda Aceh, Kamis (24/9).
Dalam dialog berlangsung virtual tersebut, wali kota memberikan pemahaman kepada warganya, dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan pemko setempat dalam menjalankan perwal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh.
"Di hari kami pertama menjalankan perwal ini, langsung menindak pemilik usaha warkop yang tidak mengindahkan prokes COVID-19 dengan sanksi denda. Sementara sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker, juga dikenakan sanksi kerja berupa menyapu jalan," ungkapnya.
Walau baru diberlakukan, lanjut Aminullah, namun Perwal No.51/2020 itu terbukti efektif dalam menangkal penyebaran virus corona. Terbukti dengan keluarnya Kota Banda Aceh dari zona merah ke zona orange pada Kamis (17/9), berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh.
"Alhamdulillah dengan sinergitas antar unsur Forkopimda, Banda Aceh sekarang berada di zona orange. Kita menargetkan membawa ibu kota Provinsi Aceh ini kembali ke status hijau atau kota dengan risiko terendah penyebaran COVID-19 pada Oktober bulan depan," ungkapnya.
Wali kota juga kembali mengingatkan kepada warga kota agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa melakukan aktifitas seperti biasa.
"Tim Satgas COVID-19 Banda Aceh bersama unsur TNI/Polri akan terus meningkatkan razia protokol kesehatan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tegas Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020