Meulaboh, 16/9 (Antaraaceh) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menemukan indikasi ada oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menerima suap dari pihak perusahaan pertambangan dan hal ini sudah dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Temuan kita banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan karena ada konflik kepentingan pemda sebelum ini, dan kita menemukan fakta ada dugaan penyuapan saat pengurusan izin tersebut," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Meulaboh, Selasa.
Dia menyebutkan, pada masa Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat (2007-2012) sebagian besar IUP yang diberikan kepada sejumlah perusahaan sampai saat ini hanya dijadikan "borok" jaminan di sejumlah per bankan.
Fakta-fakta dari adanya kejahatan tersebut saat ini menjadi prioritas dalam kasus yang dipantau karena hal tersebut merugikan semua pihak terutama daerah penghasil karenanya patut untuk ditindak lanjuti.
Sejauh ini kata dia, GeRAK masih melihat implementasi izin usaha pertambangan, dari beberapa perusahana yang mengatongi izin hanya satu baru berprduksi dan selebihnya tidak berjalan, kompilasinya adalah setoran untuk pemerintah.
"Kasus yang kita temukan banyak perusahaan memanfaatkan izin dijadikannya sebagai borok pada bank, ini yang kita sesalkan, sebenarnya itu tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau dialihkan begitu saja," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, laporan yang sudah disampaikan kepada KPK ada 134 perusahaan tambang di Aceh yang beroperasi dan 25 diantaranya sudah clear and clear (CNC) sementara selebihnya ditengarai memiliki konflik kepentingan dan menjual izinnya kepada pihak lain.
Merespon hal tersebut kata dia, pada 2015 Aceh masuk salah satu wilayah pantauan KPK dalam pengelolaan sektor pertambangan untuk menekan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara di daerah.
Karennya GeRAK Aceh juga memintakan Pemda Aceh Barat untuk lebih terbuka sehingga tidak muncul asumsi negatif berlebihan dan didorong mengefektifkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"PPID ini juga kita lihat belum efektif di Aceh Barat dan ini kita dorong pada pemerintahan saat ini agar tidak ada lagi asumsi negatif masyarakat dan temuan seperti yang sudah-sudah," katanya menambahkan.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014