Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengingatkan perusahaan yang beroperasi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu untuk memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk perlindungan sosial jaminan ketenagakerjaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi dan terpenuhi. Penyertaan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh buruh, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan harmonis,” kata Bustami Hamzah di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan dalam pidato tertulis dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Akmil Husen di sela-sela peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Baca: BPVP lindungi 352 peserta pelatihan lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh lewat program-program sosial dan kebijakan perlindungan tenaga kerja sebagai upaya memberikan jaminan sosial dan manfaat lainnya bagi seluruh pekerja di Aceh.
Menurut dia peran para pekerja dalam pembangunan Aceh sangatlah vital, di mana mereka menjadi tulang punggung ekonomi yang bekerja keras untuk memastikan roda pembangunan terus berputar.