Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham menegaskan pemerintah daerah tidak mungkin menutup operasional PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) selaku pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, hanya gara-gara dugaan pencemaran lingkungan terkait pengelolaan limbah.

“Kalau kita tutup operasionalnya, maka hal itu tidak mungkin karena dampaknya sangat besar. Salah satunya bisa menyebabkan masyarakat Nagan Raya kehilangan pekerjaan,” kata Bupati HM Jamin Idham di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, persoalan dugaan pencemaran lingkungan di lokasi PMKS tersebut saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, ia menegaskan persoalan tersebut saat ini juga dalam tahap pengkajian tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, untuk dipastikan penyebabnya.

Bahkan, kata Bupati HM Jamin Idham, pemerintah daerah juga masih berupaya mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa harus mengorbankan investasi dengan solusi terbaik, serta tidak melanggar aturan hukum dan perudang-undangan yang berlaku.

Mengingat saat ini manajemen PMKS tersebut, sudah melakukan tindakan yang sangat baik untuk melakukan perbaikan dan bertanggungjawab terhadap masalah limbah di lingkungan perusahaan.

“Kalau ada lahan masyarakat di sekitar lingkungan PMKS yang terkena limbah, tentu harus dibersihkan oleh pihak perusahaan. Tidak mungkin perusahaannya kita tutup, karena hal itu mengganggu investasi,” kata Bupati HM Jamin Idham menegaskan.

Ia juga menegaskan kehadiran sejumlah PMKS di Nagan Raya, Aceh selama ini telah banyak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dan masyarakat termasuk petani kelapa sawit.

Karena dengan adanya PMKS di Nagan Raya, telah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menambah lapangan kerja, serta bermanfaat bagi iklim invetasi, ungkapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020