Perjuangan panjang Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim untuk membebaskan tanah Hak Guna Usaha (HGU) akhirnya membuahkan hasil setelah 

Mahkamah Agung RI menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Informasi yang kami terima, Menteri ATR/Kepala BPN menang melawan PT Cemerlang Abadi dan perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, gugatan perusahaan tersebut ditolak," kata Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim di Blangpidie, Jumat.

Dengan ditolaknya gugatan HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, serta Kanwil BPN Aceh.

Bupati Akmal juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Aceh Barat Daya serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang telah satu suara dan bersusah payah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerahnya.

"Terima kasih juga kepada Anggota DPRK Aceh Barat Daya yang ikut memperjuangkan niat baik ini hingga Ke Istana Presiden di Jakarta. Begitu juga kepada para ulama dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah, MA menolak gugatan PT Cemerlang Abadi," kata Akmal Ibrahim.

Mahkamah Agung menolak gugatan PT CA terkait pembatalan surat keputusan perpanjangan izin HGU di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Keputusan penolakan perkara tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan itu.   

Dalam amar putusan tertanggal 28 September 2020, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi PT Cemerlang Abadi selaku tergugat dan gugatan perusahaan sawit tersebut tidak dapat diterima.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020