Pemerintah Kota Sabang menegaskan akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokses) di pusat keramaian termasuk rumah ibadah, dalam upaya mencegah kasus COVID-19 yang terus meningkat.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang Andri Nourman, Rabu, mengatakan dalam tatanan hidup baru ini banyak hal yang harus dipertimbangkan. Namun tidak semua hal bisa dibatasi layaknya yang pernah lakukan, seperti membatasi jalur masuk ke Sabang, yang telah emberikan ruang kepada warga untuk dapat memenuhi perekonomian.

“Fase new normal seperti sekarang ini, tentu ada hal yang tidak bisa Kita lakukan pembatasan, seperti yang pernah diterapkan dulu. Namun upaya penanganan tersebut tetap kita lakukan, baik itu penerapan Perwal nomor 30 tahun 2020, juga dibarengi dengan peraturan gubernur nomor 51," kata Andri, di Sabang.

Menurut dia, tahapan sosialisasi telah dilakukan, maka untuk ke depannya pengambilan sikap tegas dengan pemberlakuan sanksi sesuai Perwal 30 dan Pergub 51 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sudah bisa diterapkan secara tegas.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan bahwa untuk menurunkan angka kasus COVID-19 di Sabang maka dibutuhkan ketegasan dan keseriusan.

"Kini sudah saatnya kita berlakukan peraturan dengan tegas. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari maklumat provinsi, mereka sudah memperbolehkan pengaturan jarak. Pengaturan jarak berlakukan pada semua pusat keramaian,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Komandan Kodim 0112 Sabang Letkol Czi Istiyarto, bahwa pihaknya siap mendukung setiap kegiatan penerapan protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk Sabang, pusat perdagangan, serta sosialisasi di rumah ibadah dan sebagainya.

“Semua ada ilmunya, semua ada ahlinya. Sementara itu sudah dibentuk dinas-dinas termasuk kami TNI/Polri yang selalu siap mendukung. Seperti penegakan hukum oleh Satpol PP, personil kami selalu bersama Pol PP di pelabuhan untuk mendukung teman- teman sekaligus memastikan keamanan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia mengharapkan partisipasi semua pihak. Di masjid peran para tengku dan imam masjid sangat dibutuhkan, begitu pula di minta kesediaan tokoh masyarakat untuk turut mengambil andil di pusat keramaian seperti warung, pertokoan, dan sebagainya. 

Selain penindakan tegas, sosialisasi pun diharapkan tidak pernah berhenti dilakukan. Walaupun sanksi sudah diwadahi dalam aturan Perwal 30 dan Pergub 51, seluruh media juga mempunyai kewajiban untuk mengawal ini, dalam rangka menciptakan keselamatan untuk semua orang, katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020