Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bersama Forkopimda setempat meluncurkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online guna mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong/desa yang transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
“Aplikasi Siskeudes yang dibangun dan dikembangkan secara bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Mawardi Ali di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela peluncuran aplikasi Siskeudes di Jantho, Aceh Besar dan turut dihadiri Kepala Badan Pengawasam Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, Azhari dan Plt Sekda Aceh Besar Abdullah.
Ia menjelaskan untuk suksesnya pembangunan di 604 gampong se-Aceh Besar, perlu dukungan semua pihak, sehingga penggunaan dana desa yang diplotkan untuk percepatan pembangunan di gampong betul-betul menerapkan sistem transparansi dan akuntabilitas, dan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Kemajuan dan kemakmuran dalam masyarakat gampong merupakan dambaan semua kabupaten/kota. Bila gampong maju dan makmur, maka pada saat itulah semua pihak merasa sangat berbahagia karena inti dari pembangunan adalah majunya pedesaan,” katanya.
Ia mengatakan Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait akan selalu bekerja keras untuk mendukung setiap kegiatan pembangunan yang dijalankan di gampong.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Carbaini menjelaskan penerapan aplikasi Siskeudes di Aceh Besar telah dilakukan secara bertahap, yaitu mulai diperkenalkan dan disosialisasikan kepada pemerintah gampong sejak 2017.
Ia mengatakan 2018 DPMG Aceh Besar mulai menerapkan Siskeudes untuk penganggaran dan tahun 2019 sudah mewajibkan hingga proses penatausahaan dan pelaporan.
Kemudian tahun 2020, setiap gampong diwajibkan menggunakan aplikasi Siskeudes mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai pada pelaporan.
“Alhamdulillah, menjelang akhir tahun 2020, aplikasi Siskeudes di Aceh Besar sudah berbasis online,” jelas Carbaini.
Menurut dia untuk beberapa tahun terakhir Aceh Besar berada di depan dalam proses pencairan dana desa.
Ia menyebutkan untuk Tahun 2020, Aceh Besar dapat menyalurkan dana desa tahap I sesuai PMK 205 yaitu sebesar 40 persen sebanyak 561 gampong, yang sisanya harus mengikuti PMK 50 Tahap I ditransfer 3 kali dan tahap II juga sudah ditransfer untuk 603 gampong.
Carbaini melanjutkan, saat ini Aceh Besar satu-satunya kabupaten/kota yang sudah menyalurkan Tahap III untuk wilayah KPPN Banda Aceh sebanyak 601 gampong.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Aplikasi Siskeudes yang dibangun dan dikembangkan secara bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Mawardi Ali di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela peluncuran aplikasi Siskeudes di Jantho, Aceh Besar dan turut dihadiri Kepala Badan Pengawasam Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, Azhari dan Plt Sekda Aceh Besar Abdullah.
Ia menjelaskan untuk suksesnya pembangunan di 604 gampong se-Aceh Besar, perlu dukungan semua pihak, sehingga penggunaan dana desa yang diplotkan untuk percepatan pembangunan di gampong betul-betul menerapkan sistem transparansi dan akuntabilitas, dan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Kemajuan dan kemakmuran dalam masyarakat gampong merupakan dambaan semua kabupaten/kota. Bila gampong maju dan makmur, maka pada saat itulah semua pihak merasa sangat berbahagia karena inti dari pembangunan adalah majunya pedesaan,” katanya.
Ia mengatakan Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait akan selalu bekerja keras untuk mendukung setiap kegiatan pembangunan yang dijalankan di gampong.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Carbaini menjelaskan penerapan aplikasi Siskeudes di Aceh Besar telah dilakukan secara bertahap, yaitu mulai diperkenalkan dan disosialisasikan kepada pemerintah gampong sejak 2017.
Ia mengatakan 2018 DPMG Aceh Besar mulai menerapkan Siskeudes untuk penganggaran dan tahun 2019 sudah mewajibkan hingga proses penatausahaan dan pelaporan.
Kemudian tahun 2020, setiap gampong diwajibkan menggunakan aplikasi Siskeudes mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai pada pelaporan.
“Alhamdulillah, menjelang akhir tahun 2020, aplikasi Siskeudes di Aceh Besar sudah berbasis online,” jelas Carbaini.
Menurut dia untuk beberapa tahun terakhir Aceh Besar berada di depan dalam proses pencairan dana desa.
Ia menyebutkan untuk Tahun 2020, Aceh Besar dapat menyalurkan dana desa tahap I sesuai PMK 205 yaitu sebesar 40 persen sebanyak 561 gampong, yang sisanya harus mengikuti PMK 50 Tahap I ditransfer 3 kali dan tahap II juga sudah ditransfer untuk 603 gampong.
Carbaini melanjutkan, saat ini Aceh Besar satu-satunya kabupaten/kota yang sudah menyalurkan Tahap III untuk wilayah KPPN Banda Aceh sebanyak 601 gampong.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020