Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham resmi menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan kepada PT Kharisma Iskandar Muda selaku pabrik minyak kelapa sawit, yang beroperasi di Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, Jumat.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya, Nomor: 660/258/Kpts/2020 Tanggal 7 Oktober 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan Kepada Perseroan Terbatas Kharisma Iskandar Muda, yang ditandatangani Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

“Penerapan sanksi administratif kepada PT Kharisma Iskandar Muda ini, guna menidaklanjuti Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 660/3553.III Tanggal 10 September 2020, tentang penyampaian usulan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan terhadap PT Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Hidayat, Jumat.

Menurutnya, dengan diterapkannya sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan tersebut, maka pemerintah daerah sudah mencabut izin lingkungan yang sudah pernah dikeluarkan seperti Izin Lingkungan dari Bupati Nagan Raya Nomor : 538.3/03/Kep/2013 tanggal 10 Oktober 2013.

Hal tersebut termasuk perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah ke badan air) dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.11/00/2017 tanggal 25 November 2017 dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.10/01/2017.

Dengan terapkannya sanksi administratif tersebut, kata Teuku Hidayat, maka pihak perusahaan wajib menindaklanjuti surat keputusan tersebut, termasuk melakukan
melakukan perbaikan prasarana dan sarana pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan.

“Nanti kalau perbaikannya sudah dilakukan dan dinyatakan sudah layak dan memenuhi izin lingkungan, maka sanksi ini akan ditinjau kembali,” kata Teuku Hidayat
menambahkan.

Sementara itu, General Manager PT Kharisma Iskandar Muda, Ari Saputra yang dimintai hak jawab/tanggapannya terkait pembekuan izin lingkungan dari Pemkab Nagan Raya, hingga berita ini ditulis pada Jumat malam belum bersedia memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui Whatsapp miliknya hingga Jumat malam, juga tidak dibalas meski terlihat tanda dua centang biru sebagai tanda bahwa pesan konfirmasi yang dilakukan, sudah diterima atau dibaca oleh yang bersangkutan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020