Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir selaku kuasa hukum Teuku Chandra Kirana menilai pelaporan kliennya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dinilai tidak tepat.

Pasalnya, Teuku Chandra Kirana yang kini sudah ditahan polisi dan berstatus sebagai tersangka UU ITE, selama ini diketahui merupakan tim sukses inti pasangan Jamin Idham-Chalidin (Jadin) pada Pilkada 2017 lalu.

“Jadi menurut kami ini sangat aneh, karena terlapor sendiri adalah mantan timses Pak M Jamin Idham selaku Bupati Nagan Raya saat ini. Apalagi TCK merupakan warga Nagan Raya juga,” kata Muhammad Zubir di Suka Makmue, Sabtu.

Selain itu, juga  mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pelapor dalam perkara tersebut karena pihak yang melaporkan TCK ke Polres Nagan Raya, merupakan kuasa hukum Pemkab Nagan Raya yang mengatasnamakan H Jamin Idham sebagai Bupati Nagan Raya.

Menurut Zubir, pasal yang disangkakan terhadap Teuku Chandra Kirana yakni Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan merupakan delik aduan.

“Maka terhadap delik aduan, yang harus melaporkan seseorang tersebut adalah Haji Jamin Idham secara pribadi. Dan jika menggunakan kuasa hukum, maka kuasa hukum yang dibayar jasanya menggunakan uang pribadi, bukan uang pemerintah daerah,” kata Muhammad Zubir menegaskan.

Ia menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang mengatakan bahwa penghinaan pejabat negara dihapus, karena kedudukan pejabat negara sama dengan masyarakat.

Kedudukan pejabat negara ini, kata Zubir, juga tertuang di Pasal 319 tentang penghinaan pejabat negara merupakan delik aduan, karena kedudukan ini sama dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu sama-sama delik aduan. 

Jika yang melaporkan adalah kuasa hukum Pemkab Nagan Raya, kata dia, berarti Bupati Nagan Raya patut diduga melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Disinilah yang kita pertanyakan, karena jika huasa hukum Pemkab Nagan Raya yang melaporkan ini cacat Hukum. Karena yang melaporkan Teuku Chandra Kirana ke polisi adalah Said Atah, Said Atah itu kuasa hukum Pemkab Nagan Raya,” kata Zubir menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020