Bupati Aceh Barat Ramli MS membantah melakukan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat pada pertengahan Februari 2020.

Abdullah Saleh, kuasa hukum Bupati Aceh Barat Ramli MS, di Banda Aceh, Senin, mengatakan bantahan tersebut disampaikan kliennya di hadapan penyidik Polda Aceh.

"Klien kami Ramli MS membantah melakukan penganiayaan. Bantahan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Aceh. Tindakan beliau lakukan hanya membela diri," kata Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh menyebutkan Bupati Aceh Barat Ramli MS memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh terkait pengaduan atau laporan Tgk Zahidin, Senin (12/10). Pemanggilan oleh kepolisian tersebut sebagai saksi.

Sebelumnya, Tgk Zahidin melaporkan penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS di pendopo Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020.

"Bupati Aceh Barat Ramli MS tiba di Polda Aceh pukul 10.00 WIB. Dimintai keterangan hingga pukul 13.00 WIB," kata Abdullah Saleh seraya menyebutkan diri ikut mendampingi Bupati Aceh Barat Ramli HS saat dimintai keterangan di penyidik Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan.

"Bupati Aceh Barat Ramli MS hadir di Polda Aceh tadi pagi, sekira 10.00 WIB. Yang bersangkutan hadir ke penyidik didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan sebagai saksi," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020