Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan melarang warga setempat menggelar pesta pernikahan mulai 9 November 2020 dalam rangka menekan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa.
Baca juga: Alhamdulillah, pasien COVID-19 sembuh bertambah 283 orang di Aceh
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet jadi 19.182 orang
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kadispora ajak pemuda Aceh jadi pelopor sosialisasi penerapan Prokes
Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus COVID-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemkot Padang," kata dia.
Selain itu Pemkot Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.
Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp1,5 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Selasa.
Baca juga: Alhamdulillah, pasien COVID-19 sembuh bertambah 283 orang di Aceh
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di RSD Wisma Atlet jadi 19.182 orang
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, maka kami putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujarnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kadispora ajak pemuda Aceh jadi pelopor sosialisasi penerapan Prokes
Bagi masyarakat yang melanggar, maka aparat terkait akan membubarkan dan akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Larangan ini akan ditinjau ulang kembali bila kasus COVID-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemkot Padang," kata dia.
Selain itu Pemkot Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.
Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp1,5 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020