Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Nagan Raya memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan di daerah ini yang tertangkap tim gabungan akan menjalani sidang di tempat.

“Sidang di tempat yang akan kita lakukan ini bertujuan agar masyarakat semakin mematuhi penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa (13/10).

Baca juga: Pemkab Nagan Raya segera tertibkan tambang emas ilegal, atasi kerusakan lingkungan

Menurutnya, di dalam penindakan tersebut, nantinya jaksa dan hakim akan dihadirkan secara langsung di lokasi razia, sehingga masyarakat yang terjaring langsung bisa diproses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain harus menjalani sidang, warga Kabupaten Nagan Raya yang terjaring tim gabungan nantinya juga akan didenda sebesar Rp50 ribu per orang, sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

Baca juga: Usai tertangkap di Nagan Raya, Empat kurir ganja asal Sumbar mengaku diupah Rp5 juta/orang

AKBP Risno juga menjelaskan, selain melakukan penindakan, tim gabungan penindakan protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi garda terdepan dalam melakukan upaya sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Bahkan TNI dan Polri juga akan mendukung dan memback up secara penuh kegiatan penindakan yang akan dilakukan tersebut, katanya.

Baca juga: Angkut 85 Kg ganja, empat warga Sumatera Barat ditangkap di Nagan Raya

Kapolres Risno juga menuturkan, selama ini kesadaran masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah terpantau masih sangat minim.

“Selain melakukan penindakan, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran infeksi COVID-19 bisa diturunkan,” kata Kapolres menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020