Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada setiap pengelola/pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh, agar tidak membatasi lagi penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Hal ini terkait pencabutan stiker oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menyatakan bahwa Surat Edaran Stickering Nomor:40/9186 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2020 telah dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya.

Baca juga: Polisi pastikan video viral sejumlah monyet ditemukan mati di Pidie hoaks

“Untuk itu, kami berharap agar semua pemilik SPBU di Aceh tidak lagi membatasi pembelian BBM bersubsidi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, karena aturan ini sudah dicabut,” kata Teuku Raja Keumangan, Jumat.

Menurutnya, persoalan pemasangan stiker di setiap kendaraan bermotor di Aceh sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh sejak 2 Juli 2020 lalu, juga mendapatkan penolakan dari DPR Aceh karena ditolak oleh masyarakat.

Baca juga: Tiga tahanan dan satu narapidana Rutan Banda masuk DPO

Bahkan masalah ini juga sudah dibahas di DPRA serta menjadi poin untuk dilakukan penolakan dan dituangkan di dalam hak interpelasi (penyampaian pendapat) dalam sidang paripurna.

Guna memastikan agar pelaksanaan pencabutan surat edaran tersebut efektif di Aceh, Teuku Raja Keumangan menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, sehingga dipastikan tidak ada masyarakat yang tidak mendapatkan BBM bersubsidi di setiap SPBU di Aceh.

Baca juga: Banleg DPRA jadwal rapat dengar pendapat raqan retribusi

“Kita akan tetap melakukan pengawasan, kalau ditemukan masih ada SPBU yang membatasi pembelian BBM bersubsidi di masyarakat, DPRA akan bersikap,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 terkait  tentang Program Stickering yang diterbitkan pada pada tanggal 2 Juli 2020.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur di Banda Aceh, Jumat mengatakan pencabutan tersebut dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Ia menjelaskan pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

Sementara itu, Sales Area Manager Branch Aceh PT Pertamina MOR I, Ferry Pasalini  menyatakan pihaknya akan menjalankan surat Plt Gubernur Aceh terkait pencabutan surat edaran tentang program stikering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.

“Kami akan menindaklanjuti surat tersebut dan akan menyalurkan BBM seperti biasa, sebelum program stiker berjalan,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya surat bernomor 540/14661 terkait pencabutan surat edaran yang dikirim kepada Bupati/wali kota dan Sales Area Manager Branch Aceh PT Pertamina MOR I Aceh.

Ia menjelaskan dengan adanya surat tersebut, pihaknya juga akan segera mengirim surat tersebut ke SPBU agar bisa menjalankan penyaluran BBM sesuai surat Plt Gubernur Aceh yang baru.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020