Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menangkap AA alias Gok (25), warga Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, karena diduga membunuh mantan istrinya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Irwansyah di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Kamis (15/10).
"Pelaku diduga membunuh mantan istrinya SA (17) warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo, pada 28 Desember 2018," kata Iptu Irwansyah.
Iptu Irwansyah mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Gayo Lues pada Juli 2020. Orang tua korban melaporkan anaknya tidak diketahui keberadaannya sejak akhir 2018,
Berdasarkan laporan dari ayah korban, kata Iptu Irwasyah, Polres Gayo Lues memeriksa dan memintai keterangan sejumlah orang. Keterangan mengarah kepada AA alias Gok.
"Dari keterangan sejumlah saksi, tim Polres Gayo Lues, akhirnya menangkap AA alias Gok. Penangkapan dibantu personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah," kata Iptu Irwansyah.
Perwira pertama Polres Gayo Lues itu menyebutkan motif pelaku membunuh mantan istrinya karena sakit hati kepada orang tua korban yang tidak menyukainya.
"Pelaku dan korban bercerai. Setelah setahun bercerai, mereka bertemu pada akhir 2018. Korban meminta ikut pelaku dan pelaku membawanya," kata Iptu Irwansyah menyebutkan.
Kemudian, pelaku membawa mantan istrinya tersebut ke suatu tempat. Rupanya, tempat tersebut sudah direncanakan pelaku. Sebab, pelaku sebelumnya membeli pisau.
"Dari pengakuannya, pelaku merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau. Di tempat itu, pelaku membunuh mantan istrinya tersebut," kata Iptu Irwansyah.
Setelah membunuh mantan istrinya, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak yang berjarak sekitar 300 meter dari jalan lintas Blangkejeren - Takengon, di dekat pemukiman Desa Lumut, Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi pelaku, tim Polres Gayo Lues mendatangi lokasi pembuangan jasad korban. Di tempat itu, polisi menemukan kerangka manusia dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di di Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumnya penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta hukuman mati. Kami akan mengembangkan perkara ini guna menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Iptu Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Irwansyah di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Kamis (15/10).
"Pelaku diduga membunuh mantan istrinya SA (17) warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo, pada 28 Desember 2018," kata Iptu Irwansyah.
Iptu Irwansyah mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Gayo Lues pada Juli 2020. Orang tua korban melaporkan anaknya tidak diketahui keberadaannya sejak akhir 2018,
Berdasarkan laporan dari ayah korban, kata Iptu Irwasyah, Polres Gayo Lues memeriksa dan memintai keterangan sejumlah orang. Keterangan mengarah kepada AA alias Gok.
"Dari keterangan sejumlah saksi, tim Polres Gayo Lues, akhirnya menangkap AA alias Gok. Penangkapan dibantu personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah," kata Iptu Irwansyah.
Perwira pertama Polres Gayo Lues itu menyebutkan motif pelaku membunuh mantan istrinya karena sakit hati kepada orang tua korban yang tidak menyukainya.
"Pelaku dan korban bercerai. Setelah setahun bercerai, mereka bertemu pada akhir 2018. Korban meminta ikut pelaku dan pelaku membawanya," kata Iptu Irwansyah menyebutkan.
Kemudian, pelaku membawa mantan istrinya tersebut ke suatu tempat. Rupanya, tempat tersebut sudah direncanakan pelaku. Sebab, pelaku sebelumnya membeli pisau.
"Dari pengakuannya, pelaku merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau. Di tempat itu, pelaku membunuh mantan istrinya tersebut," kata Iptu Irwansyah.
Setelah membunuh mantan istrinya, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak yang berjarak sekitar 300 meter dari jalan lintas Blangkejeren - Takengon, di dekat pemukiman Desa Lumut, Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi pelaku, tim Polres Gayo Lues mendatangi lokasi pembuangan jasad korban. Di tempat itu, polisi menemukan kerangka manusia dan beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh lagi.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di di Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumnya penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta hukuman mati. Kami akan mengembangkan perkara ini guna menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Iptu Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020