Polres Pidie menahan tiga orang tersangka diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli.

Ada pun para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pidie tersebut masing-masing Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.

Baca juga: Seorang pengusaha di Simeulue jadi tersangka kasus tambang ilegal

Kemudian pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu.

Baca juga: Dugaan korupsi honor guru ngaji di Aceh Tengah menunggu sidang virtual

Menurutnya, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020 di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

“Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks,” kata Kapolres.

Baca juga: 131 warga Aceh sembuh dari infeksi COVID-19

Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak dibawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya). 

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut sebagaimana dengan pasal  2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020