Polres Simeulue menahan dan menetapkan status tersangka kepada seorang pengusaha berinisial IS (43) pemilik tambang tanah (galian C) diduga ilegal setelah sebelumnya ditangkap di kawasan Desa Sanggiran Kecamatan Simeulue Timur, Sabtu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan tanah.

"Kasus ini kita tindaklanjuti setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, karena diduga aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, Sabtu malam.

Baca juga: Dugaan korupsi honor guru ngaji di Aceh Tengah menunggu sidang virtual

Saat dilakukan penangkapan, kata Ipda Muhammad Rizal, pemilik tambang tanah galian C tersebut  juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. 

Selain meresahkan, lokasi penambangan tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan terganggunya habitat di sekitar penambangan, katanya.

Baca juga: Pengedar narkoba di Aceh Utara ditangkap saat santai di warkop

Guna mengungkap kasus ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan ahli termasuk melacak titik koordinat penambangan.

Ipda Muhammad Rizal juga menambahkan, akses jalan menuju ke lokasi tambang galian C diduga ilegal tersebut harus melewati medan yang sulit, dan buruknya badan jalan.

Baca juga: Polisi hentikan kasus ayah cabuli anak kandung di Nagan Raya

"Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pemberkasan, serta telah ada satu orang tersangka," kata Ipda Muhammad Rizal.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020