Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengatakan hingga pertengahan Oktober tahun 2020 sebanyak 123 ribu calon jamaah haji asal daerah Tanah Rencong yang tercatat dalam daftar tunggu keberangkatan.
"Masa tunggu Provinsi Aceh mencapai 30 tahun, ini menunjukkan animo beribadah haji dan kemampuan ekonomi masyarakat semakin membaik," kata Iqbal, di sela-sela acara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Banda Aceh, Senin.
Dia menjelaskan, penambahan masa tunggu tersebut disebabkan karena adanya wabah pandemi COVID-19 pada tahun ini, sehingga para jamaah haji asal Aceh bahkan Indonesia secara umumnya agal diberangkatkan.
"Pertambahan ini juga terjadi karena adanya COVID-19, semoga tahun depan dapat berjalan dengan lancar perjalanan ibadah haji menuju baitullah," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, jamaah Indonesia gagal berangkat haji pada 2020 karena Pemerintah Arab Saudi tidak menerima kedatangan para jamaah internasional.
Hingga tahun 2021, lanjut Iqbal, peluang keberangkatan haji bagi jamaah Indonesia juga belum jelas. Pemerintah Indonesia masih menunggu kebijakan terbaru dari Arab Saudi.
"Kalau kondisi normal kembali, maka ibadah haji dilaksanakan sebagaimana biasa.
Jika juga kondisi belum normal, jika diizinkan Saudi maka akan disesuaikan dengan kouta Saudi," katanya.
Dan jika keadaan terus berlanjut seperti pandemi hari ini, belum ada keadaan normal, maka kemungkinan juga tahun depan tidak ada pemberangkatan haji, ujar Iqbal lagi.
Begitu juga dengan ibadah umarah, menurut Iqbal, meskipun Pemerintah Arab Saudi telah mulai membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah, tetapi masih dikhususkan bagi jamaah domestik.
"Memang Saudi telah membuka, tapi tiga ribuan jemaah umrah Aceh belum bisa berangkat, atau masih menunggu keputusan Saudi," ujarnya.
Kata Iqbal, kita tidak boleh berputus asa. Banyak hal yang bisa kita lakukan, misalnya dengan manasik, bimbingan bagi jemaah, sehingga saatnya berangkat jemaah sudah cukup miliki pengetahuannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Masa tunggu Provinsi Aceh mencapai 30 tahun, ini menunjukkan animo beribadah haji dan kemampuan ekonomi masyarakat semakin membaik," kata Iqbal, di sela-sela acara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Banda Aceh, Senin.
Dia menjelaskan, penambahan masa tunggu tersebut disebabkan karena adanya wabah pandemi COVID-19 pada tahun ini, sehingga para jamaah haji asal Aceh bahkan Indonesia secara umumnya agal diberangkatkan.
"Pertambahan ini juga terjadi karena adanya COVID-19, semoga tahun depan dapat berjalan dengan lancar perjalanan ibadah haji menuju baitullah," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, jamaah Indonesia gagal berangkat haji pada 2020 karena Pemerintah Arab Saudi tidak menerima kedatangan para jamaah internasional.
Hingga tahun 2021, lanjut Iqbal, peluang keberangkatan haji bagi jamaah Indonesia juga belum jelas. Pemerintah Indonesia masih menunggu kebijakan terbaru dari Arab Saudi.
"Kalau kondisi normal kembali, maka ibadah haji dilaksanakan sebagaimana biasa.
Jika juga kondisi belum normal, jika diizinkan Saudi maka akan disesuaikan dengan kouta Saudi," katanya.
Dan jika keadaan terus berlanjut seperti pandemi hari ini, belum ada keadaan normal, maka kemungkinan juga tahun depan tidak ada pemberangkatan haji, ujar Iqbal lagi.
Begitu juga dengan ibadah umarah, menurut Iqbal, meskipun Pemerintah Arab Saudi telah mulai membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah, tetapi masih dikhususkan bagi jamaah domestik.
"Memang Saudi telah membuka, tapi tiga ribuan jemaah umrah Aceh belum bisa berangkat, atau masih menunggu keputusan Saudi," ujarnya.
Kata Iqbal, kita tidak boleh berputus asa. Banyak hal yang bisa kita lakukan, misalnya dengan manasik, bimbingan bagi jemaah, sehingga saatnya berangkat jemaah sudah cukup miliki pengetahuannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020