Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Tengah resmi dilantik di Gedung Ummi Pendopo setempat, Senin.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Sekda Arslan Abd Wahab mengharapkan agar BWI di daerah ini dapat mengawal penyelesaian masalah atas hak kepemilikan wakaf yang disengketakan.

"Keberadaan Pengurus BWI Aceh Tengah hendaknya dapat berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa perwakafan," kata Arslan Abd Wahab membacakan sambutan Bupati.

Menurutnya BWI Aceh Tengah juga harus mengambil peran penting untuk dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam berwakaf dan juga produktif dalam membangun ekonomi umat.

Selain itu BWI juga diminta untuk menjadi motor penggerak dalam memberikan pembinaan terhadap para nazhir, agar aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat ini dapat dikelola dengan baik dan produktif.

"Sehingga dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik," ujarnya.

Dalam hal ini Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Aceh Tengah untuk periode pertama masa bakti 2020-2023 resmi dilantik oleh Ketua Perwakilan BWI Provinsi Aceh H A Ghani Isa di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah.

Ghani Isa menyampaikan bahwa BWI merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

"Lembaga ini dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten kota. BWI ini bersifat independen dalam mengurus, mengelola, serta melakukan pembinaan terhadap semua hal yang menyangkut perwakafan," sebutnya.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020