Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan menyesalkan terkait pengiriman surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2020.

Pasalnya, sejauh ini DPRA belum mengambil sikap apa pun terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR-RI yang mendapatkan penolakan dari kalangan mahasiswa di Provinsi Aceh beberapa waktu lalu, dengan cara menggelar aksi unjukrasa.

Baca juga: Tak cukup kuorum, hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh ditunda

“Kami dari Fraksi Partai Golkar menyesalkan sikap Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi  terkait penolakan UU Cipta Kerja karena bersikap sepihak tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu atau dibahas di paripurna,” kata Teuku Raja Keumangan melalui saluran telepon, Kamis di Meulaboh.

Ia menyebutkan, penolakan UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi tersebut tertuang di dalam surat bernomor: 160/2199 dan dikirim ke Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak

Teuku Raja Keumangan yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRA juga mengapresiasi sikap mahasiswa di Aceh yang melakukan unjukrasa ke Gedung DPRA guna menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun untuk menyahuti permintaan mahasiswa dan berbagai elemen sipil di Aceh, seluruh anggota DPRA wajib melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan bersama, katanya.

Baca juga: Anggota DPRA dukung penerapan hukuman cambuk pemain game PUBG di Aceh

Penegasan ini juga ia sampaikan mengingat saat ini sangat banyak informasi palsu yang beredar luas di masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga sebagai wakil rakyat dirinya meminta kepada anggota DPRA dan masyarakat juga berhati-hati dengan informasi yang diterima terkait undang-undang baru tersebut, katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020