Pemerintah Kabupaten Aceh Barat  memperketat pengawasan protokol kesehatan di setiap lokasi wisata di daerah ini, guna mencegah penyebaran infeksi virus corona (COVID-19) di masyarakat saat libur cuti bersama.

“Kebijakan ini kita lakukan untuk mengindetifikasi tempat yang menjadi sasaran liburan, agar memiliki protokol kesehatan yang baik  kepada pengunjung saat libur cuti bersama kali ini,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS di Meulaboh, Kamis.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/15201 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Menurut Ramli MS, pengawasan tersebut diperketat guna memastikan tidak ada kerumunan masyarakat di setiap lokasi wisata yang menyebabkan pengunjung tidak bisa menjaga jarak.

Bahkan setiap pelaku usaha atau usaha wisata kuliner, juga wajib membatasi jumlah pengunjung atau wisatawan yang datang sampai dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, khusus terhadap masyarakat Aceh Barat yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau warga dari Aceh Barat yang mengisi hari libur ke daerah ini, juga disarankan agar membawa surat kesehatan negatif COVID-19 yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan.

“Surat kesehatan ini juga bertujuan untuk menjaga agar sebuah desa terbebas dari COVID-19, dan benar-benar memastikan bahwa setiap pengunjung ke desa, negatif dari COVID-19,” kata Ramli MS menambahkan.

Ia juga meminta kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat agar memperkuat sistem pengawasan termasuk di setiap desa di kabupaten setempat, untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020