Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara Teungku Jamaluddin meminta kepada kepolisian agar pelaku pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana dihukum berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak lagi terulang lagi di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad.
Baca juga: Polisi periksa sejumlah saksi terkait kasus pembacokan ustaz di Aceh Tenggara
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (29/10) merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kasus pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama Islam di Aceh karena khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.
Baca juga: Penceramah ditusuk, begini harapan thaliban Aceh kepada polisi
Untuk itu, Teungku Jamaluddin juga meminta kepolisian agar benar-benar dapat mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas, sehingga kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.
“Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba, kami juga meminta polisi juga mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.
Baca juga: Seorang ustaz di Aceh Tenggara ditusuk saat berceramah Maulid Nabi
Ia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustaz saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum, serta tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak lagi terulang lagi di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad.
Baca juga: Polisi periksa sejumlah saksi terkait kasus pembacokan ustaz di Aceh Tenggara
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (29/10) merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kasus pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama Islam di Aceh karena khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.
Baca juga: Penceramah ditusuk, begini harapan thaliban Aceh kepada polisi
Untuk itu, Teungku Jamaluddin juga meminta kepolisian agar benar-benar dapat mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas, sehingga kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.
“Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba, kami juga meminta polisi juga mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.
Baca juga: Seorang ustaz di Aceh Tenggara ditusuk saat berceramah Maulid Nabi
Ia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustaz saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum, serta tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020