Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke Lampung.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Minggu, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebungkus kemasan teh merek Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhannya satu kilogram lebih.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dalam jumlah akan melewati Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," kata Iptu Imam Aziz.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang turut berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," kata Iptu Imam Aziz.
 
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A yang berdomisili diluar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020