Wali Kota Sabang Nazaruddin menunjuk Teuku Nurul Qamar sebagai Pelaksana (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang.

Kepala Bagian Umum dan Humas Setda Kota Sabang Bahrul Fikri mengatakan, bahwa penunjukan Teuku Nurul Qamar itu berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria, bukan karena dicopot. 

“Jadi bukan dicopot ya, kalimat dicopot itu tentunya bagi ASN yang menduduki jabatan defenitif dan kalau dicopot dari jabatannya berarti ASN tersebut tidak menduduki jabatan lagi," kat Bahrul Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu. 

Menurut Bahrul, pertimbangan Sekda Kota Sabang mengusulkan Qamar karena ia ingin fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris Daerah yang juga secara Eks opoxio sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Bahrul menjelaskan, mengenai belum diangkatnya pejabat definitif bukan dikarenakan tidak adanya ASN yang belum memliki kapasitas dan SDM yang mumpuni, tetapi untuk pengangkatan pejabat Eselon II harus sesuai regulasi, 

"Harus melalui uji kompetensi atau harus melalui Fit and Propertest sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN," ujarnya.

Bahrul menyampaikan, saat ini surat permohonan izin seleksi yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah disampaikan dan tim uji kompetensi sudah dibentuk berdasarkan SK Walikota Sabang yang terdiri dari pejabat yg memiliki sertifikat sebagai Asesor dan dari Akademisi.

Sedangkan mengenai pertanggungjawaban dana atau anggaran COVID-19 bukan ranahnya Sekda, itu berada pada OPD penampung anggaran penanggulangan COVID-19 yaitu Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Sosial BPM, Rumah Sakit Umum Daerah dan BPBD.

“Jadi bukanlah Sekda yang mempertanggungjawabkan, tetapi Sekda hanya menerima laporan atau bahkan bisa saja menolak laporan pertanggungjawaban dari instansi pengelola anggaran COVID-19 dimaksud,” kata Bahrul.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020