Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerahnya akan ditunda dari semestinya dilakukan awal 2021.

“Semestinya Pilkades di Abdya dilakukan awal tahun depan. Berhubung ada perubahan kedua atas Permendagri, maka pelaksanaan pilkades serentak untuk sementara kita tunda dulu,” kata Akmal di Blangpidie, Senin  

Hal itu disampaikan bupati di sela-sela Akmal minum kopi bersama sejumlah wartawan daerah di AW Kupi Blangpidie, tepatnya disamping rumah dinasnya di jalan Iskandar Muda, Desa Geulumpang Payong, Kabupaten Abdya.

Bupati Akmal belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan pemilihan Keuchik Gampong definitif dilakukan di daerahnya meskipun masa jabatan Kepala Desa se-Abdya berakhir April 2021.

“Sepanjang belum keluarnya intruksi baru, tentu belum bisa kita lakukan pemilihan. Jadi, untuk mengisi kekosongan, karena berakhir masa jabatan, nanti kita tunjuk Pj yang menjalankan roda Pemerintahan Desa,” jelasnya   

Sebelumnya pemkab Abdya mewacanakan akan melaksanakan tahapan pemilihan 152 kepala desa definitif secara serentak di sembilan kecamatan menyusul  berakhirnya masa jabatan kepala desa sekarang.

Berhubung ada perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Maka proses pelaksanaannya terpaksa ditunda oleh pemerintah Daerah hingga keluarnya intruksi baru tentang pilkades.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020