Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MZ (50) yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, warga Desa Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan resmi ditahan kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2017, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp290,9 juta.
“Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp209 juta lebih, pada tahun 2017,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Menurut kapolres, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp.431.176.519.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa, dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil tindakan penyidikan, kata Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara yang menyatakan benar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh tahun 2017 lalu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka MZ bersama oknum kepada desa yang telah meninggal dunia, diduga ikut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat laporan pertanggungan jawaban (LPJ) diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.
“Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kita temukan dalam perkara ini yaitu seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan
bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan,” kata Kapolres Ardanto Nugroho menambahkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.290.907.173, kata kapolres menegaskan.
Dalam perkara ini, tersangka MZ diduga Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp209 juta lebih, pada tahun 2017,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Menurut kapolres, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp.431.176.519.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa, dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil tindakan penyidikan, kata Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara yang menyatakan benar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh tahun 2017 lalu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka MZ bersama oknum kepada desa yang telah meninggal dunia, diduga ikut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat laporan pertanggungan jawaban (LPJ) diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.
“Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kita temukan dalam perkara ini yaitu seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan
bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan,” kata Kapolres Ardanto Nugroho menambahkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.290.907.173, kata kapolres menegaskan.
Dalam perkara ini, tersangka MZ diduga Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020