Sebanyak 870 warga yang tidak memakai masker terjaring razia protokol kesehatan (prokes) Operasi Yustisi Tim Peucrok di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Timur. 

"Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai 1 Oktober hingga 16 November 2020 tersebut kita sudah jaring 870 pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran disela-sela Operasi Yustisi di Aceh Timur, Selasa.

Dikatakannya, untuk tahap ini pihaknya masih menjatuhi hukuman ringan sesuai dengan Perbup No 32 Tahun 2020.

“Namun jika situasi penyebaran wabah COVID-19 meningkat di daerah ini, maka besar kemungkinan akan kita jatuhi hukuman yang lebih berat terhadap para pelanggar prokes," kata Teuku Amran.

Ia mengatakan meskipun Aceh Timur kini dalam zona kuning, namun status tersebut tidak bermakna tanpa dukungan masyarakat dan seluruh elemen sipil untuk tetap mengenakan masker dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.

"Mudah-mudahan berkat kerja sama tim gugus tugas dan dukungan seluruh elemen masyarakat penyebaran virus COVID-19 dapat kembali ke zero," kata Teuku Amran.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020