Seorang pria berinisial FSH (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah akun media sosial Facebook.

“Tersangka FSH kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada seorang warga, yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Simeulue, Provinsi Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Rabu.

Menurut Ipda Muhammad Riza, tersangka FSH diduga melakukan tindak pidana dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dugaan tindak pidana tersebut, kata dia, diduga dilakukan tersangka menggunakan media sosial yang berisi ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik kepada seorang warga, terkait sebuah aksi unjukrasa yang pernah dilakukan di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka FSH terancam pidana dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka FHS terancam pidana kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahkan.

Ia mengakui kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh guna menunggu proses persidangan di pengadilan setempat, kata Muhammad Rizal menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020