Sebanyak 3.033 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Plt Sekda Aceh Tengah Arslan Abd Wahab mengatakan perlu adanya sosialisasi tentang tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sehubungan dengan telah beralihnya seluruh Bank Konvensional di Aceh saat ini menjadi Bank Syariah.

"Yang kemudian juga berdampak pada layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah," kata Arslan Abd Wahab dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Oproom Setdakab setempat, Kamis.

Menurutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini khususnya bendahara di setiap SKPK juga perlu memahami mekanisme pembayaran iuran melalui Electronic Payment Sistem (EPS).

"Kami mengharapkan melalui sosialisasi ini para peserta dapat meneruskan informasi yang diterima kepada jajarannya masing-masing," tutur Arslan.

Sementara perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tengah Danang Arief dalam hal ini menyampaikan pihaknya saat ini akan fokus memberikan sosialisasi pada teknis registrasi dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui Electronic Payment Sistem (EPS) kepada seluruh bendahara SKPK di Aceh Tengah.

"Mekanisme tata cara pembayaran iuran elektronik ini secara langsung akan dilakukan oleh Bendahara pada SKPK melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Danang.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian terhadap dua ahli waris tenaga honorer setempat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp42.000.000,- yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Sekda Aceh Tengah Arslan Abd Wahab.


 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020