Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyelesaikan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dengan masyarakat di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
"Kami mohon bapak Gubernur untuk menindaklanjuti kepada dinas terkait atau pemerintah pusat agar meninjau kembali izin HGU di Aceh yang sudah terlantar," kata Darwati A Gani dalam sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Jumat.
Darwati menyampaikan, Komisi I DPRA sedang membahas rancangan qanun tentang pertanahan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) muncul beberapa masalah dan masukan terkait status HGU di Aceh.
Pertama, kata Darwati, di Langsa, kota madya dengan luas kurang lebih 600 kilo meter persegi itu sebagiannya diperuntukkan terhadap pemukiman penduduk, sebagiannya lagi hutan magrove atau hutan kota, dan sisanya masuk dalam HGU perkebunan sawit.
"Jadi Wali Kota sangat miris menyampaikan bahwa pemerintah bisa menyiapkan tanah yang begitu luas untuk orang kaya Jakarta dengan HGU perkebunan kelapa sawit, sementara Pemerintah Kota Langsa sulit menyiapkan tanah untuk masyarakat miskin," ujarnya.
Darwati mengatakan, pada saat pemerintah membangun rumah dhuafa untuk masyarakat miskin selalu terkendala karena mereka tidak memiliki tanah.
Kemudian, ketika Pemerintah Kota Langsa ingin membeli tanah juga tidak ada lahan lagi karena tanahnya sudah digunakan untuk HGU.
"Mohon kehadiran Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pantaskah HGU itu ada di tengah kota," kata istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu.
Tak hanya di Langsa, lanjut Darwati, di kabupaten Aceh Jaya juga memiliki permasalahan yang sama, ketika pemerintah setempat ingin memberikan tanah kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selalu terkendala dengan ketersediaan lahan.
"Sebagian besar tanah di sana juga sudah terdaftar HGU dan Hutan Tanaman Industri (HTI), tapi tanah-tanahnya itu dibiarkan terlantar oleh pemilik HGU dan HTI," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kami mohon bapak Gubernur untuk menindaklanjuti kepada dinas terkait atau pemerintah pusat agar meninjau kembali izin HGU di Aceh yang sudah terlantar," kata Darwati A Gani dalam sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Jumat.
Darwati menyampaikan, Komisi I DPRA sedang membahas rancangan qanun tentang pertanahan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) muncul beberapa masalah dan masukan terkait status HGU di Aceh.
Pertama, kata Darwati, di Langsa, kota madya dengan luas kurang lebih 600 kilo meter persegi itu sebagiannya diperuntukkan terhadap pemukiman penduduk, sebagiannya lagi hutan magrove atau hutan kota, dan sisanya masuk dalam HGU perkebunan sawit.
"Jadi Wali Kota sangat miris menyampaikan bahwa pemerintah bisa menyiapkan tanah yang begitu luas untuk orang kaya Jakarta dengan HGU perkebunan kelapa sawit, sementara Pemerintah Kota Langsa sulit menyiapkan tanah untuk masyarakat miskin," ujarnya.
Darwati mengatakan, pada saat pemerintah membangun rumah dhuafa untuk masyarakat miskin selalu terkendala karena mereka tidak memiliki tanah.
Kemudian, ketika Pemerintah Kota Langsa ingin membeli tanah juga tidak ada lahan lagi karena tanahnya sudah digunakan untuk HGU.
"Mohon kehadiran Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pantaskah HGU itu ada di tengah kota," kata istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu.
Tak hanya di Langsa, lanjut Darwati, di kabupaten Aceh Jaya juga memiliki permasalahan yang sama, ketika pemerintah setempat ingin memberikan tanah kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selalu terkendala dengan ketersediaan lahan.
"Sebagian besar tanah di sana juga sudah terdaftar HGU dan Hutan Tanaman Industri (HTI), tapi tanah-tanahnya itu dibiarkan terlantar oleh pemilik HGU dan HTI," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020