14 warga Rohingya kembali berusaha kabur dari kamp pengungsian di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Jum'at (20/11) dini hari.
Selain menggagalkan 14 warga Rohingya yang berusaha kabur, personil Kodim 0103/Aceh Utara juga berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku penyeludupan warga imigrasi Myanmar etnis Rohingya.
"Iya, pagi dini hari tadi ada 14 pengungsi yang berusaha kabur, namun dapat digagalkan oleh petugas pengamanan kamp pengungsian Rohingya,"kata Pembina Satgas Penanganan Rohingya Letkol Arm Oke Kistiyanto.
Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun terduga TPPO yang ditangkap pada kelompok pertama yakni DA laki- laki warga Kota Medan, ZA warga imigran Rohignya yang menetap di Medan dan JR warga Aceh Tamiang.
"JR diduga sebagai sopir mobil yang dirental untuk membantu DA dan ZA untuk membawa kabur warga etnis Rohingya,"katanya.
Sementara untuk kelompok dua yang ditangkap yakni, dua pasangan suami istri berinisial AM dan istrinya SA, kemudian SR dan istrinya SU asal Medan serta P (adik ipar AM). Kelimanya merupakan warga Kota Medan.
“Pagi dini hari tadi kita berhasil menangkap dua kelompok terduga TPPO. Kedua kelompok tersebut diduga tidak saling kenal satu sama lainnya,"kata Letkol Arm Oke Kistiyanto yang juga merupakan Dandim 0103/Aceh Utara.
Meskipun tidak saling, kata dia, tujuan dua kelompok tersebut bertujuan sama yaitu berniat membawa kabur wanita etnis Rohingya di kamp pengungsian BLK Lhokseumawe.
"Kedelapan terduga pelaku TPPO dan 14 pengungsi Rohingya telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Selain menggagalkan 14 warga Rohingya yang berusaha kabur, personil Kodim 0103/Aceh Utara juga berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku penyeludupan warga imigrasi Myanmar etnis Rohingya.
"Iya, pagi dini hari tadi ada 14 pengungsi yang berusaha kabur, namun dapat digagalkan oleh petugas pengamanan kamp pengungsian Rohingya,"kata Pembina Satgas Penanganan Rohingya Letkol Arm Oke Kistiyanto.
Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun terduga TPPO yang ditangkap pada kelompok pertama yakni DA laki- laki warga Kota Medan, ZA warga imigran Rohignya yang menetap di Medan dan JR warga Aceh Tamiang.
"JR diduga sebagai sopir mobil yang dirental untuk membantu DA dan ZA untuk membawa kabur warga etnis Rohingya,"katanya.
Sementara untuk kelompok dua yang ditangkap yakni, dua pasangan suami istri berinisial AM dan istrinya SA, kemudian SR dan istrinya SU asal Medan serta P (adik ipar AM). Kelimanya merupakan warga Kota Medan.
“Pagi dini hari tadi kita berhasil menangkap dua kelompok terduga TPPO. Kedua kelompok tersebut diduga tidak saling kenal satu sama lainnya,"kata Letkol Arm Oke Kistiyanto yang juga merupakan Dandim 0103/Aceh Utara.
Meskipun tidak saling, kata dia, tujuan dua kelompok tersebut bertujuan sama yaitu berniat membawa kabur wanita etnis Rohingya di kamp pengungsian BLK Lhokseumawe.
"Kedelapan terduga pelaku TPPO dan 14 pengungsi Rohingya telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020